Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi
PENGADAAN BARANG/JASA
Ada berbagai macam
jenis kontrak yang digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah
seperti kontrak lump sum, kontrak harga satuan, kontrak gabungan lump sum dan
harga satuan, kontrak persentase, dan kontrak terima jadi ( turnkey contract) . Pejabat Pembuat
Komitmen harus memilih jenis kontrak yang tepat sesuai dengan jenis
kegiatan/pekerjaan yang akan dilaksanakan. Kesalahan dalam menentukan jenis
kontrak bukan saja akan menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan kontrak
terkait dengan kesepakatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia
barang/jasa seperti cara pembayaran dan kemungkinan perubahan kontrak, tetapi
juga dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan pemenang lelang oleh Kelompok
Kerja Unit Layanan Pengadaan.
Tulisan
ini mencoba menguraikan tentang perlunya para pihak yang terkait dalam proses
pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memahami setiap jenis kontrak.
A. Jenis Kontrak
Peraturan Presiden
R.I nomor 70 tahun 2012 tentang Revisi Kedua Peraturan Presiden nomor 54 tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 50 menggolongkan jenis
kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan:
a.
Cara pembayaran;
b.
Pembebanan tahun anggaran;
c.
Sumber pendanaan; dan
d.
Jenis pekerjaan
Berdasarkan cara pembayaran,
kontrak dikelompokkan dalam 5 (lima) jenis konrak yaitu:
1) Kontrak Lump sum;
2) Kontrak Harga Satuan;
3) Kontrak gabungan Lump sum dan Harga satuan;
4) Kontrak Persentase; dan
5) Kontrak terima jadi (turnkey contract).
Berdasarkan pembebanan tahun anggaran, kontrak
digolongkan dalam 2 (dua)
jenis kontrak yaitu:
1) kontrak tahun tunggal; dan
2) kontrak tahun jamak.
Berdasarkan sumber pendanaan,
kontrak digolongkan dalam 3 (tiga) jenis kontrak yaitu:
1) kontrak pengadaan tunggal;
2) kontrak pengadaan bersama; dan
3) kontrak payung (Framework contract).
1) kontrak pengadaan pekerjaan tunggal; dan
2) kontrak pengadaan pekerjaan terintegrasi.
Kontrak Lump sum diuraikan
dalam pasal 51 ayat (1) Perpres 70 yaitu kontrak pengadaan barang/jasa atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana
ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian
harga;
b.
Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa
c.
Pembayaran didasarkan pada tahapan
produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak;
d.
Sifat pekerjaan berorientasi pada keluaran (output based);
e.
Total harga penawaran bersifat mengikat;
f.
Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Kontrak harga
satuan diuraikan dalam pasal 51 ayat (2) Perpres 70 yaitu kontrak pengadaan
barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu yang
telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Harga satuan pasti dan tetap untuk setiap
satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
b.
Volume atau kuantitas pekerjaan masih bersifat
perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
c.
Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran
bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia
barang/jasa; dan
d.
Dimungkingkan adanya pekerjaan tambah kurang
berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan
diuraikan dalam pasal 51 ayat
(3)
Perpres 70 yaitu kontrak yang merupakan
gabungan lump sum dan harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
Kontrak persentase
diuraikan dalam pasal 51 ayat (4) Perpres 70 yaitu merupakan kontrak pengadaan
konsultansi/jasa lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyedia
jasa konsultansi/jasa lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari
nilai pekerjaan tertentu; dan
b.
Pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran
yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak.
Kontrak
terima jadi diuraikan dalam pasal 51 ayat (5) Perpres 70 merupakan kontrak
pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah
harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
b. Pembayaran
dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan
telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang ditetapkan.
Kontrak
tahun tunggal diuraikan dalam pasal 52 ayat (1) Perpres 70 yaitu merupakan
kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama 1 (satu)
tahun anggaran.
Kontrak tahun jamak diuraikan dalam pasal 52
ayat (2) Perpres 70 merupakan kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa
lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah
mendapat persetujuan: a. Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya di atas
Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
b.
Menteri/Pimpinan lembaga yang bersangkutan
untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh
miliar rupiah) bagi kegiatan: penanaman bibit dan pengadaan obat di rumah
sakit,
makanan untuk narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan
pengadaan jasa cleaning service.
Khusus
untuk kontrak tahun jamak pada pemerintah daerah menurut pasal 52 ayat (3)
harus disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kontrak
pengadaan tunggal diuraikan dalam pasal 53 ayat (1) Perpres 70 yaitu merupakan
kontrak yang dibuat oleh 1 (satu) PPK dengan 1 (satu) penyedia barang/jasa
tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
Kontrak pengadaan
bersama diuraikan dalam pasal 53 ayat (2) Perpres 70 yaitu merupakan kontrak
antara beberapa PPK dengan 1 (satu) penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan
pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing
PPK yang menandatangani kontrak.
Kontrak payung (Framework contract) diuraikan dalam
pasal 53 ayat (3) Perpres 70 merupakan kontrak harga satuan antara pemerintah
dengan penyedia barang/jasa yang dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga/
Pemerintah Daerah/Institusi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diadakan untuk menjamin
harga barang/jasa yang lebih efisien, ketersediaan barang/jasa terjamin dan
sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang
belum dapat ditentukan pada saat kontrak ditandatangani; dan
b.
Pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/satuan
kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/pengukuran bersama terhadap
volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa
secara nyata.
Kontrak pengadaan
pekerjaan tunggal diuraikan dalam pasal 54 ayat (1) Perpres 70 yaitu kontrak
pengadaan barang/jasa yang hanya terdiri dari 1 (satu) pekerjaan perencanaan,
pelaksanaan atau pengawasan.
Kontrak pengadaan
pekerjaan terintegrasi diuraikan dalam pasal 54 ayat (2) Perpres 70 merupakan
kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks dengan
menggabungkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan.
Dalam proses
pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah para pihak yang terkait khususnya
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja Unit
Layanan Pengadaan
(Pokja ULP) perlu memahami setiap jenis kontrak terutama jenis kontrak
berdasarkan cara pembayaran, yaitu:
a.
kontrak lump sum;
b.
kontrak harga satuan;
c.
kontrak gabungan lump sum dan harga satuan;
d.
kontrak persentase; dan
e.
kontrak terima jadi.
Bagaimana
perlakuan terhadap penawaran peserta lelang (dalam proses pemilihan penyedia
barang/jasa) dan bagaimana pula perlakuan terhadap kontrak (dalam pelaksanaan
kontrak) dikaitkan dengan salah satu jenis kontrak yang telah dipilih untuk
digunakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dicermati dari uraian
berikut.
B. Keharusan memilih jenis kontrak yang tepat.
Pemilihan jenis
kontrak untuk pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan oleh PPK. Perpres
nomor 70 tahun 2012 mewajibkan PPK menentukan bahwa pada tahap perencanaan
pengadaan barang/jasa PPK harus menentukan jenis kontrak yang akan digunakan.
Jenis kontrak yang akan digunakan harus sesuai dengan kegiatan pengadaan
barang/jasa yang akan dilaksanakan. Sebagai contoh untuk pekerjaan pembangunan
gedung kantor atau rumah dinas tidak mungkin digunakan kontrak harga satuan
melainkan harus menggunakan kontrak lump sum. Hal ini disebabkan perbedaan
lokasi, type/model, ukuran dan struktur tanah tempat rumah akan dibangun akan
menyebabkan perbedaan jenis pekerjaan yang harus dikerjakan dan akan
berpengaruh pada total biaya yang diperlukan untuk masing masing bangunan.
Demikian juga pengadaan bahan makanan untuk pasien rawat inap di rumah sakit
dan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana pada rumah tahanan dan
lembaga pemasyarakatan tidak tepat kalau menggunakan kontrak lump sum melainkan
harus menggunakan kontrak harga satuan karena jumlah pasien dan
narapidana/tahanan yang akan diberi makan belum dapat dipastikan.
PPK harus secara
tegas menetapkan nama jenis kontrak yang akan digunakan dalam pengadaan
barang/jasa. Jenis kontrak tersebut harus dicantumkan oleh Pokja ULP dalam
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan harus dijelaskan kepada peserta
lelang dalam acara penjelasan dokumen lelang (aanwijzing) serta dijadikan salah
satu acuan dalam menetapkan pemenang lelang. Dalam proses pemilihan penyedia
barang/jasa Pokja ULP dan peserta lelang harus memiliki persepsi yang sama
terhadap jenis kontrak yang digunakan karena perbedaan jenis kontrak akan
mempengaruhi proses evaluasi dokumen penawaran.
Perlunya
PPK memahami jenis kontrak karena pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa
akan terkait dengan kemungkinan penyesuaian pekerjaan serta perubahan kontrak.
Sedangkan bagi Pokja ULP, pemahaman terhadap jenis kontrak merupakan salah satu
pengetahuan penting yang diperlukan dalam mengevaluasi dokumen penarawan.
Perbedaan jenis kontrak berarti berbeda pula cara mengevaluasi dokumen. Sebagai
contoh jika menggunakan kontrak lump sum maka hasil koreksi aritmatik tidak
boleh merubah urutan penawaran karena yang diberlakukan bukan harga terkoreksi
melainkan harga yang tercantum dalam surat penawaran. Sebaliknya jika
menggunakan kontrak
harga
satuan harga yang digunakan untuk menentukan urutan harga penawaran didasarkan
pada hasil koreksi aritmatika.
C. Kesesuaian antara jenis kontrak dengan jenis pekerjaan
PPK harus memilih
salah satu jenis kontrak yang tepat yang akan dicantumkan dalam dokumen lelang
oleh Pokja ULP. Dilihat dari pembebanan tahun anggaran, sumber pendanaan, dan
jenis pekerjaan, pada umumnya kontrak yang dipilih adalah kontrak tahun
tunggal, kontrak pengadaan tunggal, dan kontrak pekerjaan tunggal. Konsekuensi
dari perbedaan jenis kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran, sumber
pendanaan, dan jenis pekerjaan tidak terlalu besar pengaruhnya terhadap
jalannya proses lelang. Karena semua jenis kontrak tersebut dapat digunakan
untuk hampir setiap jenis pekerjaan. Pengaruh dari pemilihan jenis kontrak
lainnya yaitu kontrak tahun jamak, kontrak pekerjaan bersama, kontrak payung,
dan kontrak pekerjaan terintegrasi akan terjadi pada tahapan setelah proses
lelang sebagai berikut:
Kontrak tahun
jamak mengharuskan penandatangan kontrak dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari:
a.
Menteri/Pimpinan
Lembaga untuk kontrak yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000 (sepuluh
miliar rupiah) bagi penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis
darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan, pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan
cleaning service.
b.
Menteri
Keuangan untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
rupiah) yang tidak termasuk dalam kriteria kegiatan tersebut pada huruf a di
atas.
c. Kepala daerah untuk kontrak tahun jamak pada
pemerintah daerah.
Kontrak pekerjaan
bersama ditandatangani oleh lebih dari satu PPK dan satu penyedia barang/jasa.
Kontrak payung dilakukan antara pihak yang mewakili pemerintah dengan penyedia
barang/jasa untuk digunakan sebagai acuan Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Insitusi dalam melaksanakan barang/jasa. Kontrak payung menetapkan item
barang serta harga setiap item barang namun tidak membebankan pelaksanaan
kontrak kepada salah satu DIPA atau instansi tertentu. Karena itu kontrak
payung dapat dimanfaatkan oleh semua Kementerian/Lembaga/ Pemerintah
Daerah/Insitusi.
Penyesuaian jenis
pekerjaan dengan jenis kontrak perlu dilakukan terhadap jenis kontrak yang
dibedakan berdasarkan cara pembayaran (kontrak lump sum, kontrak harga satuan,
kontrak gabungan, kontrak persentase, dan kontrak terima jadi). Contoh
kesesuian jenis pekerjaan dengan jenis kontrak tersebut adalah sebagai berikut:
Jenis kontrak
|
Jenis pekerjaan
|
Kontrak lump sum
|
Pekerjaan
konstruksi, perbaikan kendaraan,
|
pengadaan peralatan kantor, pengadaan alat
tulis
|
|
kantor.
|
|
Kontrak harga
satuan
|
Pengadaan bahan
makanan pasien di rumah sakit,
|
pengadaan bahan makanan narapidana,
pengadaan
|
|
konsumsi peserta diklat, pengadaan jasa
pencucian
|
|
pakaian (loundry)
untuk peserta diklat.
|
Pekerjaan pembangunan yang menggunakan
|
|
sum dan harga satuan.
|
pondasi pancang (pondasi pancang menggunakan
|
kontrak harga satuan, bangunannya
menggunakan
|
|
kontrak lumpsum). Pekerjaan memasang batu
|
|
penahan sisi kiri dan kanan jalan serta
pengadaan
|
|
tanah penimbunan jalan (pemasangan batu
|
|
penahan menggunakan kontrak lump sum,
|
|
pekerjaan pengadaan tanah penimbunan
|
|
menggunakan kontrak harga satuan).
|
|
Kontrak
persentase
|
Penkerjaan
pengadaan jasa konsultan perencanaan
|
dan konsultan pengawasan pembangunan gedung.
|
|
Kontrak terima
jadi
|
Pekerjaan
pembelian suatu barang atau instalasi
|
jadi yang hanya diperlukan sekali saja, dan
tidak
|
|
mengutamakan kepentingan untuk alih
(transfer)
|
|
teknologi selanjutnya.
|
D. Perbedaan cara evaluasi penawaran berdasarkan jenis kontrak
Pada umumnya
setiap surat penawaran peserta lelang disertai dengan lampiran berupa daftar
kuantitas dan harga yang memuat semua item barang, jumlah unit setiap item
barang, harga satuan masing unit barang, jumlah harga setiap item barang, serta
total harga seluruh item barang. Untuk mengetahui kebenaran hitungan yang
mendasari nilai penawaran dari setiap peserta lelang, Pokja ULP harus melakukan
koreksi aritmatik terhadap daftar kuantitas dan harga yang merupakan lampiran
dari surat penawaran. Koreksi aritmatik adalah koreksi terhadap
hitungan-hitungan seperti perkalian, pembagian, dan penjumlahan yang terdapat
dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Pelaksanaan koreksi aritmatik memiliki
keterkaitan dengan jenis kontrak karena perbedaan jenis kontrak menyebabkan
perbedaan perlakuan terhadap hasil koreksi aritmatik sebagai berikut:
1.
Jika terdapat perbedaan harga penawaran yang
tertulis dengan angka dengan nilai penawaran yang tertulis dengan huruf, maka
perlakuannya adalah:
-
Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak
lump sum maka yang berlaku adalah nilai yang tertulis dengan huruf. Nilai
penawaran tersebut diberlakukan sebagai dasar penentuan urutan pemenang. Hasil
koreksi aritmatik tidak dapat merubah nilai penawaran, meskipun ternyata
terdapat kesalahan hitungan aritmatik dalam daftar kuantitas dan harga yang
jika dikoreksi menyebabkan perubahan nilai total yang terdapat dalam daftar
kuantitas dan harga tersebut.
-
Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak
harga satuan maka yang berlaku adalah hasil koreksi aritmatik. Hasil koreksi
aritmatik dapat menyebabkan perubahan urutan peserta berdasarkan harga
penawaran.
2.
Jika terdapat harga satuan barang yang lebih
dari 110% harga satuan dalam HPS, maka perlakuannya adalah:
-
Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak
lump sum hal tersebut tidak perlu diklarifikasi.
-
Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak
harga satuan, harga satuan yang lebih dari 110% HPS tersebut disebut harga
timpang. Jika peserta
dengan
penawaran tersebut akhirnya ditunjuk sebagai pemenang lelang terhadap harga
timpang tersebut harus dilakukan klarifikasi. Kontrak antara PPK dengan
Penyedia untuk item barang yang harganya timpang tersebut hanya sebanyak unit
yang tercantum dalam HPS. Dalam hal terjadi perubahan kontrak dengan penambahan
unit barang maka untuk tambahan barang yang harganya timpang tersebut harganya
harus menggunakan harga satuan dalam HPS.
3.
Jika jumlah unit barang yang ditawarkan dalam
daftar kuantitas dan harga berbeda dengan jumlah unit barang yang
diinginkan/dicantumkan dalam dokumen pemilihan maka perlakuannya adalah:
-
Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak lump sum maka dalam koreksi
aritmatik Pokja ULP hanya memperbaiki jumlah unit barang tersebut sesuai dengan
yang tercantum dalam dokumen lelang tanpa merubah jumlah harga barang yang
merupakan hasil perkalian antara jumlah unit barang dengan harga satuan barang.
Total harga penawaran dalam daftar kuantitas dan harga tidak perlu dikoreksi.
-
Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak harga satuan maka apabila
jumlah barang yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga melebihi yang
diinginkan/tercantum dalam dokumen lelang, maka jumlah barang tersebut diganti
sesuai dengan yang diinginkan dan jumlah harga barang tersebut dikoreksi
berdasarkan jumlah unit barang dikali dengan harga satuan yang ditawarkan oleh
penyedia dalam daftar kuantitas dan harga. Hasil koreksi aritmatik tersebut
dapat merubah urutan peserta berdasarkan harga penawaran.
Untuk lebih jelasnya dikemukakan ilustrasi
berikut:
Rincian harga dan total harga HPS pengadaan
barang tercantum sbb:
No.
|
Item barang
|
Jumlah Unit
|
Harga Satuan
|
Jumlah Harga
|
|
(Rp)
|
(Rp)
|
||||
1
|
Barang A
|
326 buah
|
125.500,-
|
40.913.000
|
|
2
|
Barang B
|
375 buah
|
152.000,-
|
57.000.000
|
|
3
|
Barang C
|
800 buah
|
140.000,-
|
112.000.000
|
|
4
|
Barang D
|
750 buah
|
175.000,-
|
131.250.000
|
|
Jumlah
|
341.163.000
|
||||
PPN 10 %
|
34.116.300
|
||||
Total Harga
Penawaran
|
375.279.300
|
Dalam dokumen pemilihan penyedia barang, ULP
mencantumkan jenis dan jumlah barang yang diinginkan adalah sebagai berikut:
Barang A 326 unit
Barang B 375 unit
Barang C 800 unit
Barang D 750 unit
Dalam surat
penawaran PT. A tercantum harga penawaran Rp372.295.000,- (Tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan
puluh lima ribu rupiah) dengan lampiran
berupa daftar kuantitas dan harga sebagai
berikut:
Rp364.925.000,-
(Tiga ratus enam puluh empat juta
sembilan ratus dua puluh lima ribu
rupiah) dengan lampiran berupa daftar kuantitas dan harga sebagai berikut:
No.
|
Item barang
|
Jumlah Unit
|
Harga Satuan
|
Jumlah Harga
|
||
(Rp)
|
(Rp)
|
|||||
1
|
Barang A
|
326 buah
|
125.000,-
|
38.950.000
|
||
2
|
Barang B
|
357 buah
|
150.000,-
|
53.550.000
|
||
3
|
Barang C
|
800 buah
|
135.000,-
|
108.000.000
|
||
4
|
Barang D
|
750 buah
|
175.000,-
|
131.250.000
|
||
Jumlah
|
331.750.000
|
|||||
PPN 10 %
|
33.175.000
|
|||||
Total Harga Penawaran
|
364.925.000
|
|||||
Dalam
|
surat
penawaran PT. C
|
tercantum
|
harga penawaran
|
Rp378.675.000,- (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta tujuh
ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan
lampiran berupa daftar kuantitas dan harga
sebagai berikut:
No.
|
Item barang
|
Jumlah Unit
|
Harga Satuan
|
Jumlah Harga
|
|
(Rp)
|
(Rp)
|
||||
1
|
Barang A
|
326 buah
|
125.000,-
|
40.750.000
|
|
2
|
Barang B
|
375 buah
|
150.000,-
|
56.250.000
|
|
3
|
Barang C
|
800 buah
|
145.000,-
|
116.000.000
|
|
4
|
Barang D
|
750 buah
|
175.000,-
|
131.250.000
|
|
Jumlah
|
344.250.000
|
||||
PPN 10 %
|
34.425.000
|
||||
Total Harga
Penawaran
|
378.675.000
|
Berdasarkan acara
pembukaan penawaran maka dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran tentu saja
dicantumkan urutan peserta berdasarkan harga penawaran peserta sebagai berikut:
1.
PT. B dengan penawaran Rp364.925.000,-
2.
PT. A dengan penawaran Rp372.295.000,-
3.
PT. C dengan penawaran Rp387.765.000,- (sama
dengan yang tertulis dengan huruf dalam surat penawaran)
Jika jenis kontrak
yang digunakan adalah kontrak lump sum, maka hasil koreksi aritmatik tidak akan
merubah urutan penawaran tersebut. Dengan demikian PT. B akan ditetapkan
sebagai pemenang pertama jika persyaratan kualifikasi terpenuhi, walaupun dalam
daftar kuantitas dan
harga
masing-masing peserta tersebut terdapat kesalahan perhitungan aritmatik.
Koreksi aritmatik hanya dilakukan terhadap volume pekerjaan tanpa merubah harga
penawaran. Jika ada kesalahan perkalian dan/atau penjumlahan maka hal itu
dibiarkan saja. Jika akibat dari perbaikan volume pekerjaan tanpa merubah
jumlah harga barang menyebabkan hasil perkalian yang tadinya benar menjadi
salah, maka hal itu dibiarkan saja salah.
Jika jenis kontrak
yang digunakan adalah kontrak harga satuan, urutan peserta berdasarkan harga
penawaran tersebut belum dapat dijadikan indikator untuk menetapkan peserta
yang akan ditetapkan sebagai pemenang lelang. Urutan peserta berdasarkan
penawaran harga ditentukan berdasar harga penawaran terkoreksi.
E. Hasil Koreksi Aritmatik
Pada surat
penawaran PT A, PT B, dan PT C ternyata terdapat kesalahan sebagai berikut:
Surat
penawaran PT A Rp372.295.000,- pada daftar kuantitas dan harga terdapat
kesalahan:
1.
jumlah harga barang A seharusnya 40.750.000,-
2.
total penawaran seharusnya Rp374.275.000,-
Surat penawaran PT B
Rp364.925.000,- pada daftar kuantitas dan harga terdapat kesalahan:
1.
jumlah harga barang A seharusnya 40.750.000,-
2.
jumlah unit barang B yang seharusnya 375 tertulis 357
3.
jumlah harga barang B seharusnya Rp56.250.000,-
4.
total penawaran seharusnya Rp369.875.000,-
Surat penawaran PT
C terdapat perbedaan antara yang tertulis dengan angka dengan yang tertulis
dengan huruf sehingga yang diakui pada saat pembukaan penawaran adalah yang
tertulis dengan huruf senilai Rp387.765.000,-.
Jika jenis kontrak
yang digunakan adalah kontrak lump sum, koreksi aritmatik hanya dilakukan
terhadap volume pekerjaan tanpa merubah harga penawaran. Dengan demikian
berdasarkan hasil koreksi aritmatik urutan pemenang adalah:
Pemenang
pertama Pemenang cadangan I Pemenang cadangan II
: PT B dengan penawaran Rp364.925.000,-
: PT. A dengan penawaran Rp372.295.000,-
: PT. C dengan penawaran Rp387.765.000,-
Jika menggunakan
kontrak harga satuan koreksi aritmatik dapat merubah harga penawaran dan dapat
menyebabkan penawaran peserta dinyatakan gugur. Perhitungan koreksi aritmatik
terhadap daftar kuantitas dan harga pada penawaran di atas adalah sebagai
berikut:
Daftar kuantitas dan harga PT. A
Berdasarkan hasil
koreksi aritmatik tersebut jika menggunakan kontrak harga satuan maka PT B akan
dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis karena jumlah barang yang ditawarkan
tidak cukup. PT B tidak memenuhi salah satu kriteria lulus evaluasi teknis
yaitu:
a.
Jumlah barang yang ditawarkan tidak kurang
dari yang diinginkan/ dicantumkan dalam dokumen pemilihan;
b.
Spesifikasi teknis barang/jasa yang
dicantumkan dalam dokumen lelang terpenuhi; dan
Dengan demikian urutan
pemenang jika menggunakan kontrak harga satuan adalah sebagai berikut:
1.
PT. A dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp374.275.000,00
2.
PT. C dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp378.675.000,00
F. Perubahan kontrak
Ketentuan
tentang perubahan kontrak diatur dalam pasal 87 Perpres nomor 70 tahun 2012.
Keterkaitan antara perbedaan jenis kontrak dengan ketentuan tentang perubahan
kontrak adalah :
a.
untuk kontrak harga satuan dapat dilakukan perubahan.
b.
untuk kontrak gabungan lump sum dan harga
satuan dapat dilakukan perubahan, pada bagian kontrak yang menggunakan harga
satuan, sedangkan bagian kontrak yang menggunakan kontrak lump sum tidak boleh
dilakukan perubahan.
c.
untuk lump sum tidak boleh dilakukan
perubahan, kecuali perubahan yang disebabkan oleh masalah administrasi.
Hal-hal yang dapat
dijadikan alasan perubahan kontrak adalah perbedaan kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan kontrak dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan
dalam dokumen kontrak. Sedangkan bentuk perubahan kontrak sebagaimana diatur
dalam pasal 87 ayat (1) meliputi:
a. Menambah
atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
b.
Menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c.
Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
lapangan;
d.
Mengubah jadwal pelaksanaan.
G. Daftar Pustaka/Daftar Bacaan:
1.
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
2.
Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012
3.
Peraturan Kepala LKPP nomor 14 tahun 2012
Comments
Post a Comment